Statements: Abu Bakar Ba'asyir

Canonical ID: Q334810 · Entity type: Person (reference)

PropertyValueLangSource datasetSource IDFirst seen
Person:notes- diputus bersalah dalam perkara terorisme dengan hukuman penjara 15 (lima belas) tahun berdasarkan putusan pengadilan Nomor: 2452 K/PID.SUS/2011 tanggal 27 Februari 2011; - pendiri Jemaah Islamiyah (JI), Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), Jemaah Anshorut Tauhid (JAT) serta mendukung ISIS dan saat ini sedang menjalani masa hukuman penjara;indid_dttotid-dttot-9ee03571c5deee2168da72edaeb5cb75848af0b6
  • Previous
  • 1 - 1 of 1
  • Next