Canonical ID: id-dttot-a07e3b075cd672667f9ee7c03368b3cc1e8aaa79 · Entity type: Person (reference)
| Property | Value | Lang | Source dataset | Source ID | First seen | ||
|---|---|---|---|---|---|---|---|
Person:notes | - Diputus bersalah dalam perkara terorisme dengan hukuman penjara 15 (lima belas) tahun berdasarkan putusan pengadilan Nomor: 2452 K/PID.SUS/2011 tanggal 27 Februari 2011 - Pendiri Jemaah Islamiyah (JI), Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), Jemaah Anshorut Tauhid (JAT) serta mendukung ISIS dan saat ini sedang menjalani masa hukuman penjara - Mendirikan Jemmah Anshorut Tauhid (JAT) (QDe.133) pada tahun 2008 - Pada tahun 2010, ditangkap karena hasutan untuk melakukan terorisme dan penggalangan dana sehubungan dengan kamp pelatihan di Aceh, Indonesia dan dijatuhi hukuman 15 tahun pada tahun 2011 - Ba'asyir dibebaskan dari penjara pada 8 Januari 2021 setelah menjalani hukuman sesuai dengan hukum dan peraturan Indonesia | ind | id_dttot | id-dttot-a07e3b075cd672667f9ee7c03368b3cc1e8aaa79 | |||